Pada 23 Juli 2023 Pemerintah Desa Simbur Naik menyelenggarakan Pra Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk tahun 2024, tentu RKPDes 2024 merupakan penjabaran dari RPJM Desa Simbur Naik untuk jangka 1 tahun.
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh pendamping Desa Pak Tareh beserta rekan-rekan pendamping Desa, Ketua BPD Simbur Naik dan anggot serta para Kadus dan Ketua-ketua RT Se Simbur Naik.
Pembahasan Pra RKPDes merupakan dokumen rujukan untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) yang harus disusun setiap tahun dimulai sejak bulan Juli tahun berjalan, untuk menjamin keberlanjutan pembangunan di desa, dokumen RKP Desa harus disusun berdasarkan dokumen RPJM Desa yang telah disusun sebelumnya. Karena dokumen RKP Desa akan menjadi dasar untuk penyusunan APB Desa, maka dokumen RKP Desa harus telah ditetapkan paling lambat pada bulan september tahun berjalan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2015 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Ada Beberapa Usulan Pra RKP Desa Simbur Naik 2024 untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah diantaranya Infrastruktur Jalan Poros Simbur Naik menuju Kecamatan, infrastruktur jalan pemukiman warga, Tanggung Perkebunan Warga, Lampu penerangan jalan umum dll
Dari beberapa item usulan RKPDes 2024 yang diusulkan tentu tidak bisa terealisasi semua dalam jangka waktu 1 tahun, setidaknya Pemerintah Desa Simbur Naik Selalu berupaya untuk mencari solusi agar bisa mencapai target maksimal pembangunan dalam 1 tahun. Red.ML