Pemerintah Desa Simbur Naik dan BPD mengadakan rapat kesepakatan bersama pada tanggal 12 September 2025 tentang larangan Hiburan Malam yang berbau negatif.
Dalam rapat ini dihadiri oleh BHABINKAMTIBMAS Desa Simbur Naik, Dewan Adat Desa Simbur Naik,Tokoh Masyarakat, Perwakilan Tokoh Pemuda dan Pelaku Usaha Hiburan di Desa Simbur Naik.
Dalam Musyawarah ini diambil Kesepakatan sebagai langkah nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya terkait hiburan malam yang menggunakan Organ Tunggal / DJ (Disko Joky) yang bersifat mengundang hal-hal Negatif.
Kepala Desa Simbur Naik, Bpk Jusmail, S. Kom menegaskan "bahwa larangan ini bukan ditujukan kepada Organ Tunggal sebagai bentuk hiburan tradisional, melainkan terhadap praktik penyalah gunaan musik remix yang kerap menimbulkan gangguan sosial.
"Menurut saya kegiatan hiburan malam seperti ini tidak ada manfaatnya, hiburan malam yang seperti ini sering kali menjadi pintu masuknya narkoba, kekerasan, dan tindakan negatif lainnya. Ini demi menjaga nama baik dan ketertiban Desa Simbur Naik” tegas
Aiptu Dedi Asmara, BHABINKAMTIBMAS Desa Simbur Naik.
Dalam kesepakatan tersebut, pelaksanaan hiburan dibatasi hanya sampai pukul 17.00 WIB dan dilarang keras menampilkan hiburan malam musik remix maupun DJ. Setiap kegiatan hiburan wajib mendapat izin dari aparat kepolisian serta diketahui oleh Kepala Desa, Kepala Dusun serta Rt setempat. Penyelenggara juga diwajibkan membuat surat pernyataan tanggung jawab atas kegiatan tersebut.