Pemerintah Desa Simbur Naik bersama Ketua BPD, Bhabinkamtibmas, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda melakukan tindak lanjut rapat koordinasi dengan mengunjungi Kapolsek Muara Sabak Timur, Selasa (16/9/25). Kunjungan ini dilakukan sebagai langkah selanjutnya pasca digelarnya rapat koordinasi antara Kepala Desa Simbur Naik, BPD, Bhabinkamtibmas, dewan adat, tokoh tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda terkait larangan hiburan malam yang berbau negatif.
Dalam pertemuan tersebut, Forkopimdes menyampaikan hasil rapat sebelumnya sekaligus meminta dukungan penuh dari pihak kepolisian agar aturan pembatasan hiburan malam dapat dijalankan secara efektif. Aturan ini menetapkan bahwa kegiatan hiburan malam di Desa simbur naik berupa musik Gambus/Dangdut dan musik-musik tradisional dibatasi hingga pukul 24.00 WIB. Sedangkan untuk kegiatan hiburan malam yang menggunakan Organ Tunggal / DJ (Disko Joky) yang bersifat mengundang hal-hal Negatif dilarang keras untuk dilaksanakan.
Kepala Desa Simbur Naik menjelaskan bahwa kunjungan ini bukan hanya sekadar silaturahmi, melainkan juga bentuk keseriusan pemerintah desa dalam menjaga moralitas, ketertiban dan kenyamanan masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa hasil rapat tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar berjalan di lapangan. Dukungan kepolisian sangat penting agar masyarakat memahami dan menaati aturan ini,” ujarnya.
Kapolsek Muara Sabak Timur menyambut baik kunjungan Forkopimdes Simbur Naik tersebut. Ia menegaskan dukungannya dan akan bersinergi dalam pelaksanaan aturan, baik melalui sosialisasi, pendampingan, maupun pengawasan. “Kami mendukung penuh langkah pemerintah desa Simbur Naik dan siap membantu mengawasi jalannya aturan yang telah disepakati bersama dalam musyawarah yang telah dilaksanakan sebelumnya. Aturan ini nantinya bertujuan agar keamanan desa tetap kondusif, tidak mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat yang beristirahat di malam hari, menghindari terjadinya hal hal negatif yang memicu adanya penggunaan obat obatan terlarang dan kegiatan negatif lainnya. Namun bila ada yang melanggar dengan sengaja ataupun terdapat pihak yang melaksanakan acara malam tanpa surat izin dari Pemerintah Desa dan Pihak Kepolisian maka akan ditindak dengan pembubaran acara ditempat dan yang bertanggung jawab akan dimintai keterangan, ungkap Iptu Chandra Adinata S.H
Tindak lanjut ini menjadi bukti komitmen bersama antara pemerintah desa, aparat kepolisian, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif dalam mewujudkan Desa Simbur Naik yang Berkah.